Polisi Gadungan Berpangkat Iptu Gasak Playbox PS4 Milik Mahasiswa Pekanbaru

Bahkan, polisi palsu tersebut memutus komunikasi dengan memblokir nomor telepon korban.

Eko Faizin
Selasa, 30 September 2025 | 13:09 WIB
Polisi Gadungan Berpangkat Iptu Gasak Playbox PS4 Milik Mahasiswa Pekanbaru
Polisi gadungan (kanan) pelaku penggelapan PS4 di Pekanbaru ditangkap. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polisi gadungan menggasak Playbox PS4 milik mahasiswa
  • Modus pelaku pura-pura menyewa konsol game tersebut
  • Polisi palsu di Pekanbaru itu berpangkat Iptu

SuaraRiau.id - Galang Julian Hardiansyah (22), seorang polisi gadungan ditangkap polisi asli dari Polres Pekanbaru di Hotel Sabrina, Jalan Sisingamangaraja belum lama ini.

Tersangka yang merupakan warga Kepulauan terbukti melakukan penggelapan satu unit Playbox PlayStation 4 (PS4) milik seorang mahasiswa bernama Fajri Yaned.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyatakan jika modus pelaku berpura-pura sebagai perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) untuk mendapatkan kepercayaan korban.

"Kasus ini terungkap setelah korban menyewakan PS4 seri fate 1 tera miliknya kepada pelaku. PS4 tersebut disewa oleh Galang selama 10 hari dengan tarif sewa harian sebesar Rp150 ribu," ujar Kompol Bery, Selasa (30/9/2025).

Setelah masa sewa berakhir, Galang tidak menunjukkan itikad baik saat korban berupaya menanyakan keberadaan PS4 miliknya.

Bahkan, polisi palsu tersebut memutus komunikasi dengan memblokir nomor telepon korban, sehingga Fajri Yaned kesulitan untuk menghubungi pelaku.

"Dari kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materil sekitar Rp6,5 juta," kata Bery.

Selain mengamankan Galang, aparat menyita seragam polisi lengkap dengan pangkat Iptu yang dipakai pelaku.

"Pengakuan pelaku sebagai anggota polisi berpangkat Iptu adalah bohong dan murni polisi gadungan," jelas Kasatreskrim Bery.

Polres Pekanbaru juga mengamankan satu unit kotak PS4 dan juga satu lembar kuitansi pembelian PS4 milik korban sebagai barang bukti.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan berkas perkara akan segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Bery.

Saat ini, Galang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini