- Polisi gadungan menipu warga masuk anggota Polri
- Pelaku meminta uang Rp1,2 miliar ke korban
- Anggota polisi palsu ini akhirnya dibekuk
SuaraRiau.id - Seorang pria mengaku anggota polisi berinisial AM (47) ditangkap terkait dugaan penipuan terhadap seorang warga Desa Mahato Rokan Hulu (Rohul).
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, modus penipuan yang digunakan AM adalah dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Aceh dan memiliki hubungan dengan Mabes Polri untuk memuluskan proses penerimaan anak korban sebagai anggota polisi.
"Ia juga memperlihatkan foto dirinya menggunakan pakaian dinas polisi dengan pangkat Aiptu," ujar Emil dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (20/9/2025).
Kapolres menjelaskan, awalnya kasus polisi gadungan dari laporan korban yang diterima pada 3 September 2025.
AM menjanjikan memasukkan anak korban menjadi anggota Polri dan meminta uang sebesar Rp1,2 miliar.
Berdasarkan penyelidikan pada 17 September 2025, tim gabungan Unit Resmob Polres Rohul dan Polsek Tambusai Utara menangkap AM di Langsa Kota, Banda Aceh.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka inisial AM mengakui perbuatannya dan telah melakukan penipuan terhadap korban dengan meminta uang dalam beberapa tahap," terangnya.
Polsek Tambusai Utara telah mengamankan barang bukti berupa rekening koran, formulir pendaftaran penerimaan Bintara Polri, dan dokumen lainnya.
"Tersangka inisial AM dijerat dengan Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana penipuan hukum penjara paling lama 4 tahun," tegas Emil.
Polsek Tambusai Utara akan melakukan proses hukum lebih lanjut dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.