Bapak dan Anak Jagal Anjing di Pekanbaru, Daging Dijual Rp75 Ribu per Kg

Polisi pun akan menelusuri dugaan pencurian anjing dalam perkara ini.

Eko Faizin
Selasa, 09 September 2025 | 08:30 WIB
Bapak dan Anak Jagal Anjing di Pekanbaru, Daging Dijual Rp75 Ribu per Kg
Ilustrasi - Bapak dan Anak Jagal Anjing di Pekanbaru, Daging Dijual Rp75 Ribu per Kg [Sasha Sashina on Unsplash]

SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru mengamankan bapak dan anak berinisial ATS (63) dan PTS (25) atas dugaan penjagalan dan penjualan daging anjing, Jumat (5/9/2025).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka penjagal anjing, aksi ini sudah dilakukannya selama dua tahun belakangan.

"Dari rumah tersangka di Jalan Harapan Raya, ATS dan PTS tertangkap tangan sedang menjagal hewan tersebut," terangnya, Senin (8/9/2025).

Kompol Bery mengungkapkan, jika anjing-anjing didapatkan dari orang yang mengantar langsung ke rumahnya.

Polisi pun akan menelusuri dugaan pencurian anjing dalam perkara ini.

"Pengakuannya, mereka membeli anjing hidup Rp25 ribu per kilogram dan dijual kembali dengan harga 75 ribu per kilogram. Diduga penjagalan ini dilakukan setiap hari," sebut Bery.

Di rumah tersangka aparat kepolisian menemukan dua ekor anjing yang telah dipotong dan siap dijual. Satu ekor anjing lain ditemukan telah dibakar.

Polisi juga menemukan tiga ekor anjing yang masih hidup namun dalam kondisi stress dan banyak kutu. Saat ini anjing malang yang selamat dari penjagalan tersangka diamankan di Dinas Peternakan dan Perikanan Pekanbaru.

Di tempat yang sama, Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Perikanan Pekanbaru, drh Rita Setiawati menyebutkan penjagalan anjing berpotensi penularan rabies.

"Ada potensi penularan rabies apabila terkana gigitan atau liur hewan terkena rabies ini mengenai luka terbuka. Apabila tidak tertangani dengan baik maka bisa mengakibatkan kematian," paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 91 B ayat 1 Jo pasal 66 ayat 1 UU RI nomor 41 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 18 2019 tentang peternakan dan kesehatan hewan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 bulan penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini