Putusan hakim ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai kewenangan PN Pekanbaru membatalkan penetapan PN Batam, serta alasan pengadilan menganulir izin sita yang sebelumnya dikeluarkan sendiri. (Antara)
Muflihun Menangkan Praperadilan, Begini Respons Polda Riau
Hakim Dedy menyatakan penyitaan terhadap dua aset tersebut tidak sah.
Eko Faizin
Kamis, 18 September 2025 | 14:49 WIB

BERITA TERKAIT
Kata Polda Riau soal Penyitaan Aset Kasus SPPD Fiktif yang Seret Muflihun
13 September 2025 | 07:41 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 15:29 WIB
news | 11:25 WIB
news | 10:51 WIB
lifestyle | 10:15 WIB
lifestyle | 09:00 WIB
lifestyle | 06:25 WIB
news | 18:21 WIB