Muflihun Menangkan Praperadilan, Begini Respons Polda Riau

Hakim Dedy menyatakan penyitaan terhadap dua aset tersebut tidak sah.

Eko Faizin
Kamis, 18 September 2025 | 14:49 WIB
Muflihun Menangkan Praperadilan, Begini Respons Polda Riau
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun usai menjalani pemeriksaan kedua di Mapolda Riau, Senin (5/8/2024). [Suara.com/Rahmat Zikri]
Baca 10 detik

SuaraRiau.id - Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun memenangkan gugatan praperadilan terkait penyitaan aset berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Dedy dalam sidang praperadilan, dengan termohon Subdit III Reskrimsus Polda Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).

Hakim Dedy menyatakan penyitaan terhadap dua aset tersebut tidak sah, meski izin sebelumnya dikeluarkan oleh pengadilan.

Sementara Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan jika pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.

"Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim setelah menerima salinan putusan,” kata Kombes Ade dikutip dari Antara.

Ia memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021 tetap berlanjut.

"Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan hakim hanya terkait penyitaan aset," jelas Ade.

Dalam persidangan, pemohon mendalilkan tidak adanya kerugian negara dengan merujuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan TA 2020-2021.

Namun, fakta persidangan menunjukkan BPK memang menemukan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar, meski telah dikembalikan. Audit BPK sendiri hanya menilai kewajaran laporan keuangan.

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas permintaan penyidik melakukan audit khusus Penghitungan Kerugian Negara (PKN). Dari hasil audit ditemukan kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp195 miliar lebih.

Selain itu, dalil pemohon yang menyebut kedua aset telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga terbantahkan.

Penelusuran melalui situs e-LHKPN KPK tahun 2020-2021 menunjukkan rumah dan apartemen tersebut tidak tercatat dalam laporan.

Fakta lain terungkap dalam persidangan bahwa rumah di Jalan Sakuntala dibeli menggunakan dana perjalanan dinas fiktif.

Bukti pembayaran dilakukan oleh bawahan Muflihun, sementara untuk apartemen di Batam terungkap dari dokumen pihak pengelola apartemen serta bukti pembayaran.

Hal menarik lainnya, saat pemeriksaan di Polda Riau, Muflihun tidak mengakui kedua aset itu sebagai miliknya. Namun, aset tersebut justru diajukan sebagai objek gugatan dalam praperadilan, yang secara tidak langsung mengindikasikan pengakuan kepemilikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini