Penjagalan Anjing di Pelalawan, Hewan Disiksa hingga Mati lalu Dijual Dagingnya

Sebelum menjagal hewan tersebut, tersangka menyiksa terlebih dahulu.

Eko Faizin
Selasa, 16 September 2025 | 07:40 WIB
Penjagalan Anjing di Pelalawan, Hewan Disiksa hingga Mati lalu Dijual Dagingnya
Ilustrasi anjing [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Kasus penjagalan anjing di Pelalawan terungkap
  • Sebelum dijual dagingnya, anjing disiksa terlebih dahulu
  • Polisi mengamankan 12 kilogram daging anjing

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial GA (25) ditangkap di kawasan Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar), Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan.

Polisi mengamankan GA terkait penjagalan dan menjual daging anjing sebagai konsumsi. Sebelum menjagal hewan tersebut, tersangka menyiksa terlebih dahulu.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka GA terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dijual dagingnya," ujar Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Senin (15/9/2025).

Kasatreskrim mengungkapkan jika penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli daging anjing di wilayah tersebut.

"Barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram beserta peralatan memasak berhasil kami amankan," sebut Yoga.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sebilah parang, satu buah talenan, serta kompor tembak dengan tabung gas 3 kilogram yang digunakan pelaku untuk mengolah daging anjing.

Yoga menegaskan, perbuatan pelaku tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, GA dijerat dengan Pasal 91B Ayat (1) jo Pasal 66A Ayat (1) UU RI No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

"Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas-jelas melanggar undang-undang," tutur Yoga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini