Diduga Salah Sunat Bocah, Seorang Bidan di Pelalawan Dipolisikan

Belakangan, sang bidan berinisial E yang menyunat korban dilaporkan ke pihak berwajib.

Eko Faizin
Senin, 25 Agustus 2025 | 12:14 WIB
Diduga Salah Sunat Bocah, Seorang Bidan di Pelalawan Dipolisikan
Diduga Salah Sunat Bocah, Seorang Bidan di Pelalawan Dipolisikan [Unsplash/Piron Guillaume]

SuaraRiau.id - Dugaan malpraktik salah sunat terjadi di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu.

Alat kelamin bocah laki-laki AKS diduga ikut terpotong dalam proses khitan tersebut. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban merasa ada kejanggalan.

Belakangan, sang bidan berinisial E yang menyunat korban dilaporkan ke pihak berwajib.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara menjelaskan jika keluarga korban melaporkan perkara ini ke polisi pada Rabu 20 Agustus 2025.

Baca Juga:Diserang Harimau, Begini Kondisi Pekerja Akasia di Pelalawan

"Kami menerima laporan dari keluarga korban yang merasa anaknya menjadi korban kelalaian saat proses sunat. Menurut keterangan awal, dugaan kuat terjadi kesalahan pemotongan hingga mengenai bagian kepala kemaluan korban," ujar Kapolres dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (25/8/2025).

AKBP John menegaskan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung.

Polisi telah memeriksa dua orang saksi yang ada di lokasi kejadian saat sunat dilakukan. Kedua saksi tersebut berinisial S dan J.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah membawa korban untuk menjalani visum guna memastikan tingkat keparahan luka dan dampak medis yang dialami.

"Penyelidikan akan terus kami lanjutkan untuk mengetahui secara pasti apakah ini kelalaian murni atau ada unsur lainnya," kata Kapolres John.

Baca Juga:5 Tewas dalam Kecelakaan Tiga Kendaraan di Pelalawan, Grand Max Masuk Jurang

Kasus ini menuai perhatian publik, mengingat tindakan medis seperti sunat seharusnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian, apalagi menyangkut keselamatan anak di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, Bidan E dapat dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak keluarga korban, MS, mengaku sangat terpukul atas kejadian ini.

Menurutnya, proses sunat dilakukan secara sederhana di rumah, dan mereka tidak pernah menyangka akan berujung pada tragedi.

"Kami hanya ingin anak kami disunat seperti anak-anak lain. Tapi yang kami dapatkan justru luka permanen dan trauma. Kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. Harapan kami, pelaku bisa bertanggung jawab," jelas MS.

Hingga kini, bidan E belum memberikan keterangan kepada media. Sementara kepolisian juga belum menetapkan status hukum terhadap yang bersangkutan dan masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?