Pajak PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Anggota Dewan Ingatkan soal Gejolak Pati

Ternyata Kota Pekanbaru, yang melakukan kenaikan PBB P2 hingga 300 persen.

Eko Faizin
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 18:48 WIB
Pajak PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Anggota Dewan Ingatkan soal Gejolak Pati
Pajak PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Anggota Dewan Ingatkan soal Gejolak Pati [Ist]

SuaraRiau.id - Perkara kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dinilai terlalu memberatkan. Apalagi gara-gara pajak, muncul gejolak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ternyata Kota Pekanbaru, yang melakukan kenaikan PBB P2 hingga 300 persen sejak masa kepemimpinan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri mengaku pihaknya baru menerima informasi bahwa ada sejumlah kabupaten dan kota di Riau telah membuat kebijakan menaikkan PBB P2. Namun angka detailnya belum muncul ke publik.

Edi mengimbau agar pemerintah kabupaten dan kota di Riau bersikap cermat dan bijak dalam merumuskan kebijakan terkait kenaikan PBB.

Baca Juga:Gejolak Pati, Pengingat Kepala Daerah di Riau Tak Semena-mena Terapkan Pajak

"Saya sarankan lebih fokus memaksimalkan kerja petugas pajak dalam menggali potensi yang sudah ada, daripada menaikkan nilai pajak. Selain itu, penting juga menutup kebocoran dalam proses pemungutan pajak," ujarnya, Jumat (15/8/2025) dikutip dari Antara.

Edi Basri menegaskan bahwa setiap rencana untuk menaikkan PBB perlu melalui kajian yang mendalam. Seluruh faktor, termasuk kondisi ekonomi warga dan potensi peningkatan pendapatan daerah, harus dianalisis secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.

Ia menilai, kebijakan tersebut berisiko menambah beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Oleh karena itu, Edi mendorong kepala daerah untuk mengedepankan strategi yang tidak menimbulkan tekanan berlebihan bagi rakyat.

Selain itu, dia juga meminta pemerintah daerah mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha.

Baca Juga:Kasus Korupsi, Mengapa Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara?

Menurutnya, penyederhanaan perizinan akan mendorong pelaku usaha untuk beroperasi secara legal, sehingga pemerintah bisa memperoleh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

"Kalau perizinan dibuat sederhana, pelaku usaha akan lebih memilih jalur resmi. Dari sana, potensi PAD bisa meningkat tanpa harus menaikkan pajak yang memberatkan," jelasnya.

Edi berharap, dengan strategi yang tepat, penerimaan daerah bisa terus meningkat tanpa harus mengorbankan daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

"Belajarlah dari daerah lain. Jangan sampai kita mengulang kesalahan yang sama," tegasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini