Kasus Korupsi Pelabuhan Penyeberangan Meranti, 3 Tersangka Ditahan

Ketiga tersangka dititipkan ke Rutan Kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Eko Faizin
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:19 WIB
Kasus Korupsi Pelabuhan Penyeberangan Meranti, 3 Tersangka Ditahan
Kasus Korupsi Pelabuhan Penyeberangan Meranti, 3 Tersangka Ditahan [Envato Elements]

SuaraRiau.id - Tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya ditahan Kejati Riau, Selasa (8/7/2025).

Adapun ketiga tersangka yakni MRN, HN selaku pihak swasta dan RN pejabat pembuat komitmen dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengungkapkan jika dugaan korupsi tahun anggaran 2022-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.

"Penahanan saat ini dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini," jelas Zikrullah dikutip dari Antara.

Baca Juga:Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas

Menurutnya, ketiga tersangka dititipkan ke Rutan Kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Zikrullah menyebut penyidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.

Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau. Adapun pelaksana kegiatan adalah PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO.

Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.

Baca Juga:KPK Larang 5 Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA ke Luar Negeri

Atas pekerjaan itu diketahui telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.

Meski begitu, perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.

Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini