SuaraRiau.id - Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka Nader Taher akhirnya ditangkap. Ia merupakan terpidana korupsi kredit macet senilai Rp35,9 miliar pada tahun 2006.
Berdasarkan informasi, pria yang kini berusia 69 tahun itu ditangkap Tim Satuan Intelijen dan Reserse (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penangkapan Nader Taher dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
"Benar, Nader di tangkap tim di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB," katanya, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga:Kasus Korupsi Hibah PMI, Masa Penahanan Mantan Ketua LAM Riau Diperpanjang
mengatakan, Nader sudah berstatus sebagai buronan selama 19 tahun dan selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa Eksekutor di Kejati Riau untuk menjalani hukumannya.
Pantauan Suara.com, Nader Taher tiba di Kejati Riau pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung dipakaikan rompi tahanan.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas mengatakan bahwa Nader sebelum divonis bersalah dan dihukum selama 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta rupiah.
"Terpidana juga diwajibkan mengembalikan uang sebanyak Rp35,9 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan bahwa selama pelariannya Nader Taher sempat berganti identitas dan melarikan diri ke Jerman.
Baca Juga:Tilap Rp2,3 M Lebih, Ini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Riau
"Terpidana ini mengganti identitas di Cianjur pada tahun 2018 dengan mengganti nama menjadi Tomi dengan pekerjaan wiraswasta," jelasnya.
- 1
- 2