"Tas mahal itu kalau diberikan kepada anak-anak yang membutuhkan, sudah dapat berapa banyak tas. Janganlah seperti itu," kata Adrian Hutagalung.
Majelis hakim juga sempat mempertanyakan terkait dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU). Ketiga saksi mengaku tidak ada pemotongan.
Sepanjang persidangan, ketiga terdakwa menunjukkan sikap berbeda selama persidangan. Risnandar tampak gelisah, beberapa kali tertunduk sambil memijat kepala.
Sementara Indra Pomi dan Novin Karmila terus menatap para saksi dengan wajah tegang.
Baca Juga:Sejumlah Pejabat Pemkot Pekanbaru Ngaku Setor Uang ke Risnandar Mahiwa
Kontributor : Rahmat Zikri