SuaraRiau.id - Sebanyak 100 narapidana (napi) yang ada di Provinsi Riau dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (30/5/2025) petang.
Narapidana kasus narkoba tersebut dipindahkan karena terbukti melakukan pelanggaran tingkat berat, sebagian bahkan berulang.
Para napi tersebut dipindah terkait kepemilikan telepon genggam (HP) dan narkoba di dalam lapas maupun rumah tahanan (rutan).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Provinsi Riau Maizar membenarkan jika pihaknya memindahkan 100 napi yang beresiko tinggi ke lapas dengan pengamanan super maksimum tersebut.
Baca Juga:Empat Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan
"Ini merupakan komitmen nyata kami untuk membersihkan Lapas/Rutan dari peredaran handphone ilegal serta narkoba," ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
Ia menegaskan, keputusan itu akan diambil bagi napi lainnya yang ada di seluruh rutan dan lapas di Riau masih ada yang nekat terlibat dalam praktik-praktik menyimpang saat mengikuti pembinaan.
"Jika masih ada yang nekat terlibat dalam praktik-praktik menyimpang ini, maka satu-satunya tempat yang layak bagi mereka adalah Nusakambangan," terang Maizar.
Dia mengungkapkan bahwa seluruh lapas dan rutan di Provinsi Riau akan kembali dijadikan tempat pembinaan seluruh warga binaan.
Maizar memastikan jika ke depannya, Lapas dan Rutan kembali menjadi tempat pembinaan yang bersih dan aman sesuai dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Mashudi.
Baca Juga:Lapas di Riau Dihuni 14.834 Napi, Harusnya untuk Kapasitas 4.445 Orang
"(Kami) menekankan zero narkoba dan HP di dalam lapas adalah harga mati," tegasnya.
Sementara itu, Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menuturkan jika ratusan warga binaan yang sengaja dipindahkan ke Nusakambangan diambil dari 11 Lapas dan Rutan di wilayah Riau.
Dia berharap pemindahan tersebut menjadi pelajaran bagi warga binaan agar berperilaku dengan baik selama menjalani hukuman.
"Kebijakan ini bukan hanya penindakan dan hukuman. Kami berharap dengan pemindahan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi napi lainnya yang masih menjalani pidana supaya tidak ikut berulah," sebut Rika.
Lebih lanjuut, dia menyampaikan jika pemindahan ini memiliki dasar dan alasan yang jelas, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan serta assessment, juga aturan yang berlaku.
"Jadi memindahkan warga binaan yang kerap berulah terkait narkoba dan HP ini pastinya memiliki tujuan, yaitu penindakan tegas bagi warga binaan yang masih berani main-main," kata Rika.
- 1
- 2