Lebih jaut, ia menyampaikan bahwa hal itu dilakukan sebagai upaya mengamankan lapas dari pengaruh buruk khususnya narkoba.
"Dan yang tidak kalah penting adalah pelajaran bagi warga binaan lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama," jelas Rika.
Dia pun menuturkan jika melalui kebijakan tersebut, lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.
Supaya pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga:Empat Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan
Diketahui, 100 narapidana tersebut tiba di Nusakambangan Jumat petang (30/05/2025).
Para napi tersebut langsung ditempatkan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum dan super maksimum.
Lapas Super Maksimum itu menerapkan penempatan warga binaan one man one cell, dengan interaksi yang sangat terbatas, dan diawasi penuh melalui CCTV.
Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan dan Intelijen bersama tim dan Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Satopspatnal Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Kepala UPT PAS Riau, Polda Riau (Brimobda Riau), Lanud RSN, Avsec, Imigrasi Riau dan para pihak yang membantu kelancaran kegiatan pemindahan.
Baca Juga:Lapas di Riau Dihuni 14.834 Napi, Harusnya untuk Kapasitas 4.445 Orang