Bisa-bisanya Debt Collector Rusak Mobil dalam Kantor Polisi di Pekanbaru

Bahkan, polisi justru terlihat memvideokan aksi anarkis itu.

Eko Faizin
Senin, 21 April 2025 | 14:29 WIB
Bisa-bisanya Debt Collector Rusak Mobil dalam Kantor Polisi di Pekanbaru
Aksi sekelompok debt collector merusak mobil di halaman Polsek Bukitraya Pekanbaru, Sabtu (19/4/2025) malam. [Ist]

Etika debt collector

Dalam Pasal 191 Peraturan BI (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dalam melakukan penagihan wajib mematuhi pokok etika penagihan utang termasuk menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh PJP sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan beberapa hal.

Dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Baca Juga:Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini