Bisa-bisanya Debt Collector Rusak Mobil dalam Kantor Polisi di Pekanbaru

Bahkan, polisi justru terlihat memvideokan aksi anarkis itu.

Eko Faizin
Senin, 21 April 2025 | 14:29 WIB
Bisa-bisanya Debt Collector Rusak Mobil dalam Kantor Polisi di Pekanbaru
Aksi sekelompok debt collector merusak mobil di halaman Polsek Bukitraya Pekanbaru, Sabtu (19/4/2025) malam. [Ist]

Apa itu debt collector?

Debt Collector atau penagih utang adalah orang atau organisasi yang menagih uang yang terutang pada akun yang menunggak.

Kreditor menyewa debt collector saat mereka berutang uang kepada individu. Penagih utang dibayar biaya tetap atau persentase tertentu dari jumlah yang mereka tagih.

Beberapa penagih utang adalah pembeli utang , sehingga mereka membeli utang dengan harga sebagian kecil dari nilai nominalnya dan kemudian berusaha menagih jumlah penuh utang atau sebanyak mungkin. Penagih utang juga dikenal sebagai agen penagihan.

Baca Juga:Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru

Sejauh ini, peraturan atau dasar hukum yang spesifik tentang debt collector memang masih belum ada. Meski begitu, seperti dilansir situs Kemenkeu RI, debt collector dalam melaksanakan jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.

Etika debt collector

Dalam Pasal 191 Peraturan BI (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dalam melakukan penagihan wajib mematuhi pokok etika penagihan utang termasuk menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh PJP sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan beberapa hal.

Dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Baca Juga:Mengenal Kenaf, Tanaman Dikira Ganja Sempat Gegerkan Warga Pekanbaru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini