Pengedar Narkoba Ditangkap usai Viral TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Nyabu

"Untuk pelaku yang merusak dan menggunakan narkotika di TK ini masih dalam penyelidikan," tambahnya.

Eko Faizin
Rabu, 09 April 2025 | 19:17 WIB
Pengedar Narkoba Ditangkap usai Viral TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Nyabu
Pengedar Narkoba Ditangkap usai Viral TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Nyabu. [Freepik/mehaniq]

SuaraRiau.id - Dugaan sekolah Taman Kanak-kanak (TK) Pembina di Langgam, Kabupaten Pelalawan dijadikan tempat pesta narkoba akhirnya menemui titik terang.

Pengedar narkoba di wilayah tersebut diamankan Satresnarkoba Polres Pelalawan. Tersangka berinisial MS (29) disinyalir menjual sabu ke orang tak dikenal yang mengacak-acak kelas TK hingga menjadikannya tempat nyabu.

Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebutkan jika MS mengaku mengedarkan barang haram ini di wilayah Langgam dan sekitarnya.

"Pengakuan MS ia sudah mengedarkan narkotika selama 6 bulan di sekitar daerah tersebut," jelas Kombes Putu dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (8/4/2024).

Baca Juga:Libur Lebaran, Sekolah TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba

Selain MS, diamankan pula sebanyak 1,41 gram narkotika jenis sabu yang disimpannya dalam tas sandang berwarna biru.

Penangkapan ini menindaklanjuti dari video viral di sosial media yang menunjukkan sebuah Taman Kanak-kanak (TK) di Langgam, Pelalawan diacak-acak OTK.

Ruang kelas tersebut diduga menjadi lokasi mabuk dan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya botol minuman keras dan bong atau alat hisap sabu.

Kombes Putu menambahkan, sabu yang dikonsumsi OTK tersebut diduga didapat dari MS. Saat diinterogasi MS mengaku mendapat pasokan barang ini dari JT yang saat ini masih dalam pencarian.

"Untuk pelaku yang merusak dan menggunakan narkotika di TK ini masih dalam penyelidikan," tambahnya.

Baca Juga:Banjir Jalintim Desa Kemang Pelalawan Sudah Surut, Kendaraan Bisa Melintas

Akibat perbuatannya, MS disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU narkotika No 35 tahun 2009.

Sebelumnya, viral video yang menarasikan ruang kelas TK di Kelurahan Langgam, Pelalawan dirusak oleh orang tak dikenal pada Senin 7 April 2025 pagi.

Tak hanya dirusak, dalam ruangan kelasnya juga ditemukan botol minuman keras dan alat yang diduga digunakan untuk menghisap narkoba jenis sabu.

Sejumlah guru yang mendapati kondisi ruangan rusak kaget dan syok mengetahui ruang kelas sudah dirusak OTK.

"Perbuatan ini sangat keterlaluan. Selama libur sekolah, ruang kelas ini justru dijadikan tempat mabuk dan mungkin juga tempat penyalahgunaan narkoba," ujar salah seorang guru dalam video.

"Tapi dengan semangat, kami tetap membersihkan dan mempersiapkan kelas untuk anak-anak," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini