Sementara itu, Pj Sekdako Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan proses pembelian mobil dinas Toyota Alphard merupakan program dari masa kepemimpinan sebelumnya yang dijabat Roni Rakhmat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.
"Itu kontraknya sebelum (Wali Kota) saat ini (Agung Nugroho). Surat pesanannya 12 Februari 2025. Sedangkan Wali Kota dilantik 20 Februari. Bahkan saya pun dilantik sebagai Pj Sekda 13 Februari 2025. Artinya, karena sudah dipesan sebelum kami menjabat, tentu harus dibayarkan," kata Zulhelmi, Minggu (6/4/2025).
Zulhelmi menyampaikan jika hingga saat ini, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho belum menggunakan mobil Alphard yang dipersoalkan itu.
"Bahkan Wali Kota (Agung Nugroho) saat ini masih menggunakan mobil pribadi untuk dinas sehari-hari," ungkapnya.
Baca Juga:Panjang Lebar Penjelasan Ketua DPRD Pekanbaru soal Mobil Alphard untuk Dinas Wali Kota