Ketika itu sudah dianggarkan pembelian Toyota Alphard untuk Wali Kota terpilih pada 21 September 2024.
"Pada Januari 2025, saat menjabat Pj (Wali Kota Pekanbaru), saya sudah menyebarkan informasi tidak boleh ada kegiatan yang jalan karena menunggu Wali Kota dilantik (Agung Nugroho)," katanya, Selasa (8/4/2025).
Roni yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Riau, menjelaskan baru tahu ada pembuatan kontrak pembelian mobil dinas mewah Toyota Alphard Rp1,75 miliar tertanggal 12 Februari 2025.
Ia mengakui, tak bisa menjangkau rencana pembelian Toyota Alphard Rp 1,75 miliar dari dealer PT Agung Automall. Pembelian tersebut pelaksanaannya oleh KPA langsung Kabag Umum.
Baca Juga:Panjang Lebar Penjelasan Ketua DPRD Pekanbaru soal Mobil Alphard untuk Dinas Wali Kota
"Pelaksanaan pembelian Toyota Alphard oleh KPA langsung yang juga Plt Kabag Umum Tengku Denny Muharpan. Saya tanya ke Pengguna Anggaran (PA) yang juga Plh Sekda, dia tidak tahu ada penandatanganan kontrak," jelas Roni.
Sementara itu, Pj Sekdako Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan proses pembelian mobil dinas Toyota Alphard merupakan program dari masa kepemimpinan sebelumnya yang dijabat Roni Rakhmat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.
"Itu kontraknya sebelum (Wali Kota) saat ini (Agung Nugroho). Surat pesanannya 12 Februari 2025. Sedangkan Wali Kota dilantik 20 Februari. Bahkan saya pun dilantik sebagai Pj Sekda 13 Februari 2025. Artinya, karena sudah dipesan sebelum kami menjabat, tentu harus dibayarkan," kata Zulhelmi, Minggu (6/4/2025).
Zulhelmi menyampaikan jika hingga saat ini, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho belum menggunakan mobil Alphard yang dipersoalkan itu.
"Bahkan Wali Kota (Agung Nugroho) saat ini masih menggunakan mobil pribadi untuk dinas sehari-hari," ungkapnya.
Baca Juga:Beda Penjelasan 2 Pejabat soal Pemkot Pekanbaru Beli Alphard, Siapa Bisa Dipercaya?