Tak hanya itu, publik juga dikejutkan dengan beredarnya dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh Pemkot Pekanbaru pada 19 Maret 2025.
Dalam SPM tersebut tercantum pembayaran sebesar Rp1.750.400.000 ke rekening PT Agung Automall dan ditandatangani atas nama Tengku Denny Muharpan.
Namun saat dikonfirmasi soal keterlibatannya dalam pembelian tersebut, Denny memilih irit bicara.
"Tak ada," ujarnya singkat.
Baca Juga:Isi Garasi Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru di Tengah Pembelian Alphard buat Mobil Dinas