Kepala BPBD Siak Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta di Kasus Korupsi Dana Bencana

Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta.

Eko Faizin
Rabu, 26 Maret 2025 | 14:42 WIB
Kepala BPBD Siak Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp100 Juta di Kasus Korupsi Dana Bencana
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan Kepala Pelaksana BPBD Siak, Kaharudin 6 tahun penjara. [Ist]

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami menuntut Kaharuddin bersama-sama dengan Alzukri dan Budiman dalam dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak Tahun Anggaran 2022, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.016.852.900,39," ungkapnya.

"Serta tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak Tahun Anggaran 2022 terhadap sub kegiatan belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, perlengkapan dinas, sub kegiatan belanja pakaian dinas lapangan, dan sub belanja modal alat komunikasi yang merugikan negara sebesar Rp334.496.982,26," sambung Juriko.

Kontributor : Alfat Handri

Baca Juga:Kasus Korupsi Dana Bencana, Eks Kepala BPBD Siak Dituntut 7 Tahun Penjara

REKOMENDASI

News

Terkini