Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta memastikan kelancaran dan kenyamanan mobilitas selama libur Lebaran dan Hari Raya Nyepi.
Penurunan harga tiket pesawat berlaku selama 15 hari, yaitu untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.
Namun, nyatanya tidak sesuai harapan. Hal tersebut membuat kenaikan tiket pesawat menuai keluhan dari masyarakat yang hendak mudik.
Harga tiket justru mengalami lonjakan tajam di beberapa rute populer, termasuk Jakarta-Pekanbaru.
Baca Juga:Tiga Maskapai Penerbangan Langgar Aturan, Jual Tiket di Atas Ambang Batas
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar enam persen.
"Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih dua minggu, di angka 13-14 persen," ujar AHY dalam keterangan pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu (1/3/2024).
AHY juga menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap maskapai untuk memastikan kebijakan penurunan harga tiket benar-benar diterapkan.
"Kami tidak ingin masyarakat terbebani dengan harga tiket yang melambung tinggi, apalagi saat momen penting seperti mudik Lebaran," tambahnya.
Selain insentif harga tiket pesawat, pemerintah juga memberikan diskon tarif tol hingga 20 persen di berbagai ruas jalan tol di Indonesia.
Baca Juga:Bupati Siak Kunjungi Negeri Paman Sam, Ternyata Segini Harga Tiket Pesawat ke Amrik
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi biaya perjalanan darat masyarakat dan mengurangi beban finansial pemudik.