SuaraRiau.id - Tiga maskapai penerbangan melanggar ketentuan menjual tiket dengan harga di atas ambang batas pada Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Hal itu berdasarkan temuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Sementara saya harus lihat datanya lagi, tapi memang sebelum Nataru sudah ada khususnya di Indonesia Timur. Adalah dua, tiga maskapai," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip dari Antara, Selasa (19/12/2023).
Aditiya tidak mau menyebutkan nama maskapai yang melanggar aturan tersebut. Ia mengaku pelanggaran cenderung terjadi pada rute yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu maskapai.
Dirinya menilai menilai kenaikan harga tiket transportasi terutama pesawat yang terjadi jelang libur Nataru masih dalam tahap kewajaran mengingat ada lonjakan permintaan.
"Kalau tarif selalu ada koridor. Kecenderungannya memang ketika demand naik itu harga akan naik semua di batas paling atas mentok di batas paling atas. Kami tentu tidak ada masalah dengan itu, yang masalah ketika memang sudah pada melanggar," ujarnya.
Namun demikian, Kemenhub tetap memberikan sanksi secara berjenjang sesuai ketentuan jika terjadi pelanggaran.
"Ini yang kami tingkatkan. Sebagai regulator, tiket kan kami terus komunikasi dengan maskapai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan jika ada sebenarnya sanksi sudah sering kami berikan sesuai ketentuan," cetusnya.
Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 107 juta warga akan melakukan perjalanan berupa wisata dan mudik selama momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Berdasarkan hasil survei kepada 40 ribu responden tersebut, sebanyak 11 persen diantaranya memilih untuk menggunakan pesawat sebagai moda transportasi pada libur Natal dan tahun baru.