SuaraRiau.id - Enam unit payung elektrik di Masjid Agung Annur Pekanbaru mengalami kerusakan parah dan terbengkalai sejak setahun belakangan.
Bangunan yang meniru desain Masjid Nabawi ini tidak dapat berfungsi dengan baik akibat berbagai permasalahan teknis.
Terpal payung robek hingga kerusakan mesin yang menghambat pengembangannya. Kerusakan ini disebut telah terjadi sejak sebelum Hari Raya Idul Adha 2024.
Hingga bulan suci Ramadan 2025, kondisi payung tetap tidak mengalami perbaikan, dengan tiang-tiang yang mulai berkarat serta terpal yang menghitam akibat paparan cuaca.
Baca Juga:Sebut Pejabat Dinas PU Riau Terlibat, Massa Minta Dugaan Korupsi Payung Elektrik Diusut Lagi
Salah satu payung bahkan masih terpampang tulisan under maintenance.
Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan bahwa Pemprov akan mempertimbangkan penganggaran perbaikan payung elektrik tersebut.
“Terus terang saja, kemarin sudah diperiksa oleh Polda dan Kejati Riau. Kami juga telah melibatkan tenaga ahli dari universitas untuk menganalisis penyebab kerusakan ini. Insya Allah, jika anggaran mencukupi, perbaikan akan dilakukan tahun ini,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (18/3/2025).
Diketahui, Kejati Riau sebelumnya melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ini. Namun kemudian dihentikan karena tak ditemukan peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum pada pekerjaan tersebut.
SF Hariyanto membandingkan dengan masjid lain, kualitas payung elektrik Masjid Annur dinilai kurang baik dan tidak cukup kuat.
Baca Juga:Penyelidikan Kasus Payung Elektrik Masjid Agung Annur Disetop, Kenapa?
Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu rekomendasi dari para ahli di Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Proyek payung elektrik ini berada di bawah pengawasan Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan pagu anggaran Rp42,93 miliar yang bersumber dari APBD Riau tahun anggaran 2022.
Penyelidikan dihentikan
Penyelidikan kasus payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru yang menelan anggaran Rp42 miliar resmi dihentikan Kejati Riau sejak 23 Januari 2024 lalu.
Kejati Riau membeberkan alasan menghentikan penyelidikan perkara yang sempat menghebohkan publik. Menurut korps Adhiyaksa itu rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022.
"Jaksa Penyelidik telah melaksanakan permintaan dari pihak terkait. Dari proses tersebut, diperoleh fakta adanya pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali," terang Jaksa Senior Kejati Riau, Hendri Junaidi kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
- 1
- 2