Penyelidikan Kasus Payung Elektrik Masjid Agung Annur Disetop, Kenapa?

Kejati Riau membeberkan alasan menghentikan penyelidikan perkara yang sempat menghebohkan publik.

Eko Faizin
Jum'at, 21 Juni 2024 | 18:40 WIB
Penyelidikan Kasus Payung Elektrik Masjid Agung Annur Disetop, Kenapa?
Masjid Agung Annur Riau di Pekanbaru, Kamis (28/3/2024). [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - Penyelidikan kasus payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru yang menelan anggaran Rp42 miliar resmi dihentikan Kejati Riau sejak 23 Januari 2024 lalu. 

Kejati Riau membeberkan alasan menghentikan penyelidikan perkara yang sempat menghebohkan publik. Menurut korps Adhiyaksa itu rekanan telah mengembalikan kelebihan bayar pada pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022.

"Jaksa Penyelidik telah melaksanakan permintaan dari pihak terkait. Dari proses tersebut, diperoleh fakta adanya pengerjaan telah dilakukan adendum sebanyak 5 kali," terang Jaksa Senior Kejati Riau, Hendri Junaidi kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Hendri menambahkan jika perpanjangan waktu pengerjaan dilakukan dari 29 Maret hingga 8 April 2023, sampai pada akhirnya dilakukan pemutusan kontrak. 

Baca Juga:Pemuda di Pekanbaru Mantap Jadi Mualaf usai Diusir sang Ayah

"Presentasi pekerjaan 93,5 persen, sejumlah Rp40.142.651.421.60," jelasnya.

Hendri juga menyampaikan ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp4,74 miliar yang terdiri dari motor listrik dan gear box Rp2 miliar.

"Lalu pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya sudah diakui sebagai proses pekerjaan umum namun belum terpasang sebesar Rp33 juta," jelasnya.

Terkait temuan BPK RI tersebut, akhirnya dilakukan pengembalian dana sebesar Rp7.526.795.421 pada Desember 2023.

Lebih lanjut, Hendri mengatakan saat ini payung elektrik sudah fungsional namun belum bisa digunakan dengan normal karena sensor angin, sensor cahaya, sensor hujan dan perapian payung belum dipasang.

Baca Juga:Kepala Dinas Pendidikan Riau Tersangka Korupsi 2,3 Miliar, Ini Modus Kotornya

"Oleh sebab itu perlu pengerjaan lanjutan hingga rampung 100 % sudah dianggarkan di tahun 2024," sebutnya.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Iman Khilman menyoroti terkait pemberitaan media yang menyebutkan pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

"Penyelidikan beda dengan penyidikan. Pada kasus ini Kejati Riau menghentikan penyelidikan, bukan penyidikan. Jadi bukan SP3 ya," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini