Kasus SPPD Fiktif: Setelah Rumah, Kini Apartemen Muflihun di Batam Disita

"Keempat apartemen dibeli pada tahun 2020," sebut Nasriadi.

Eko Faizin
Kamis, 05 Desember 2024 | 07:14 WIB
Kasus SPPD Fiktif: Setelah Rumah, Kini Apartemen Muflihun di Batam Disita
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. [Dok pekanbaru.go.id]

SuaraRiau.id - Kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Riau yang menyeret mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun menjadi salah satu fokus kepolisian.

Terbaru, Ditreskrimsus Polda Riau menyita apartemen milik Muflihun yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No 1 Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (26/11/2024).

 Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebutkan empat apartemen yang disegel petugas.

"Telah dilakukan penyitaan terhadap apartemen milik Muflihun senilai Rp557 juta di Citraplaza Nagoya," kata Nasriadi dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:Ruang Sekwan DPRD Riau Digeledah Aparat

Selain atas nama Muflihun, tiga apartemen lainnya atas kepemilikan Mira Susanti, Irwan Suryadi dan Teddy Kurniawan.

"Keempat apartemen dibeli pada tahun 2020," sebut Nasriadi.

Adapun total nilai aset yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Kepulauan Riau ini senilai Rp2,1 milyar.

Sebelumnya, polisi juga telah menyita dan menyegel rumah Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukitraya, Jumat (22/11/2024).

Berdasarkan kesaksian warga sekitar, rumah ini ditempati oleh orangtua Muflihun. Tampak spanduk penyegelan yang mencantumkan nama Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dipasang di rumah ini.

Baca Juga:Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif, Begini Penjelasan Agung Nugroho

Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret Muflihun yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.

Seiring berjalannya proses pemeriksaan, mantan Pj Wali Kota Muflihun juga diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi.

Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini