Oknum Anggota Polres Rokan Hulu Ketahuan Maling Sawit, Ternyata Ini Alasannya

Bripka ED (39) ditangkap warga saat tengah memuat kelapa sawit dari kebun warga ke dalam mobilnya.

Eko Faizin
Kamis, 03 Oktober 2024 | 11:09 WIB
Oknum Anggota Polres Rokan Hulu Ketahuan Maling Sawit, Ternyata Ini Alasannya
Ilustrasi oknum polisi. [Andrew Martin/Pixabay]

SuaraRiau.id - Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, akhirnya angkat bicara mengenai kasus salah satu anggotanya yang tertangkap warga saat mencuri sawit di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Kapolres mengatakan oknum polisi berpangkat Bripka itu bukan kali pertama melakukan pelanggaran dalam tugasnya.

"Benar, Bripka ED sudah beberapa kali melakukan pelanggaran dan pernah dikenai sanksi demosi. Kali ini, ia mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolres, Kamis (3/10/2024).

Sebelumnya, Bripka ED (39) ditangkap warga saat tengah memuat kelapa sawit dari kebun warga ke dalam mobilnya.

Baca Juga:Oknum Polisi di Riau Jadi 'Ninja Sawit' Ditangkap Warga, Nyaris Diamuk Massa

Warga yang memergoki aksinya langsung berkumpul dan menangkapnya di tempat kejadian dan kemudian menyerahkannya ke Polsek Rambah Hilir untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk yang bersangkutan saat ini sudah kami Patsus (Penempatan Khusus). Kami tegas terhadap anggota yang bermasalah. Jika berprestasi, tentu kami beri penghargaan. Namun, jika melanggar aturan, akan ada sanksi sesuai prosedur," tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres Budi juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memprosesnya bahka termasuk jika harus denganmekanisme Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

"Anggota yang melanggar pasti akan kami tindak tegas dan jika memungkinkan PDTH," jelasnya.

AKBP Budi juga mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus maling sawit itu dan karena kerugian tidak sampai Rp1 juta, proses hukum hanya Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga:Oknum Kades Tersangka Korupsi di Rokan Hulu Kembalikan Duit Setengah Miliar

"Kita sudah gelar perkara, namun karena nominal curian tak sampai Rp1 juta, hanya Tipiring," ucapnya.

Kontributor: Rahmat Zikri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak