SuaraRiau.id - Romi Yulianto, Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Baru, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu yang merupakan tersangka korupsi mengembalikan uang negara sebesar Rp518 juta.
Romi adalah tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Baru tahun 2019-2022. Uang setengah miliar itu dikembalikan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu pada Senin (23/9/2024).
"Benar, Senin lalu Kejari Rokan Hulu menerima pengembalian kerugian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan PADes Kepenuhan Baru taun 2019 - 2022 sebesar Rp518 juta," ujar Kasi Pidsus Kejari Rokan Hulu, Galih Aziz, Rabu (25/9/2024).
Romi ditetapkan tersangka pada Senin (2/9/2024). Di hari itu juga, Kepala Desa tersebut langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian.
Baca Juga:Bantah Pakai SPJ, Ketua KPU Riau Ngaku Naik Mobil Dinas Jenguk Ortu Sakit di Rohul
Seiring proses penyidikan, Romi mengembalikan kerugian keuangan negara ke penyidik. Pengembalian dilakukannya melalui kuasa hukumnya.
Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini diterima, selanjutnya tim penyidik melakukan penyitaan serta menyimpan uang tersebut ke rekening penitipan Kejari Rokan Hulu pada BRI Cabang Pasir Pengaraian.
Lanjutnya, uang pengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan dan penuntutan perkara yang akan segera dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Meskipun ini iktikad baik dari yang bersangkutan, proses persidangan dan penuntutan terhadap tersangka RY akan tetap dilakukan. Pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak akan menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukannya," ungkapnya.
Galih menyampaikan jika pihaknya masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, serta segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk melakukan proses persidangan dan penuntutan.
Baca Juga:Misteri Kematian Briptu JD Terungkap, Polda Riau: Keracunan Zat Amphetamine
"Semoga penegakan hukum ini menjadi edukasi bagi masyarakat, pegiat antikorupsi dan dapat memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan asli desa pada setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu khususnya Desa Kepenuhan Baru," kata Galih.
Diketahui modus operandi yang dilakukan tersangka ialah tidak menyetorkan PADes berupa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), pungutan iuran tanah restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019-2022.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Rohul, terjadi penyimpangan PADes Kepenuhan Baru 2019-2022 senilai Rp518.652.398.
Atas perbuatannya itu, tersangka Romi Yulianto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)