Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.
Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya.
Bahkan disebutkan Nasriadi, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.
Seiring penanganan perkara ini, saat diperiksa Muflihun juga menyebutkan sejumlah nama di antaranya wakil DPRD Riau Agung Nugroho yang juga bertarung pada pemilihan Wali Kota Pekanbaru. (Antara)
Baca Juga:Polda Riau Ungkap Penyebab Oknum Polisi Ikut Aniaya Warga hingga Tewas