SuaraRiau.id - DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Indragiri Hilir (Inhil) melaporkan sosok berinisial RI yang merupakan seorang anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
RI yang merupakan anggota KPU Inhil periode 2024-2029 itu ternyata diduga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah menjadi caleg dari partai tersebut pada Pileg 2019-2024.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan jika pihaknya baru saja mendapatkan informasi tersebut, pada Senin (12/8/2024) malam.
KPU Riau pun akan segera melakukan klarifikasi kepada oknum yang dimaksud, untuk menelaah kasus tersebut.
Baca Juga:Sosok Abdul Wahid, Politisi PKB Calon Lawan Syamsuar di Pilkada Riau 2024
"Tadi malam kami sudah dapat informasinya. KPU Riau akan melakukan klarifikasi tentunya sesuai ketentuan berlaku," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (13/8/2024.
Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan informasi tersebut kepada KPU Pusat.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa komisioner dan seluruh anggota KPU seharusnya memang tidak dibenarkan menjadi anggota parpol.
Syarat masuk komisioner KPU adalah minimal sudah bukan anggota parpol selama lima tahun.
"Benar. Seharusnya, yang utama adalah minimal sudah lima tahun bukan anggota partai politik. Syarat menjadi caleg itu kan harus anggota parpol. Ini akan kita konfirmasi kepada terlapor," tegas Nugroho.
Baca Juga:Respons KPU Riau Terkait Pencoblosan Ulang di Empat Kabupaten/Kota