SuaraRiau.id - Seorang narapidana di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Dugaan ini muncul setelah kaki tangannya, MA (45), ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh di Jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Selasa lalu.
Menurut keterangan polisi, MA menerima perintah dari seorang tahanan di Lapas Sialang Bungkuk. Penangkapan MA dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli narkoba dan berhasil mengamankan barang bukti seberat 8,9 gram sabu.
"MA sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman atas kasus yang sama," ujar AKP Leo Putra Dirgantara, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, pada Kamis kemarin, dikutip dari Riau Online --jaringan Suara.com.
Baca Juga:Kata BBKSDA Riau soal Pekerja di Siak Tewas Mengenaskan Diserang Harimau
Leo menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Pinang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy dengan memesan dua paket sabu kepada MA. Saat transaksi berlangsung, MA ditangkap tanpa perlawanan.
MA dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Limapuluh untuk diproses lebih lanjut. MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.