- Dinas Pendidikan Pekanbaru memberlakukan pembelajaran jarak jauh bagi sekolah PAUD hingga SMP pada 14-15 Oktober 2026.
- Kebijakan tersebut diambil karena kualitas udara memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang belum mereda.
- Sekolah dengan kendala listrik atau internet diinstruksikan melaksanakan pembelajaran melalui modul penugasan berbasis rumah.
SuaraRiau.id - Dinas Pendidikan Pekanbaru kembali menerapkan kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring selama dua hari, yakni Rabu-Kamis, (14-15/10/2026).
Kebijakan tersebut diambil menyusul kualitas udara memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belum mereda.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan kebijakan PJJ berlaku bagi sekolah PAUD hingga tingkat SMP baik negeri dan swasta.
"Kepada sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan kementerian agama maupun kementerian dan lembaga lainnya diimbau menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara, kesehatan, dan keselamatan peserta didik," katanya di Pekanbaru, Selasa malam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru, yang ditetapkan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan menyebutkan keputusan tersebut mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Penyesuaian pembelajaran dilakukan dengan memperhatikan kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik," jelasnya.
Dalam edaran itu, Dinas Pendidikan Pekanbaru juga mengatur bahwa sekolah yang mengalami kendala akses listrik atau jaringan internet dapat melaksanakan pembelajaran melalui modul pembelajaran penugasan berbasis rumah.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Pekanbaru telah memberlakukan pembelajaran tatap muka sejak Senin (12/10/2026) kemarin.
Hal itu dilakukan setelah kualitas udara Kota Pekanbaru membaik diguyur hujan pada akhir pekan lalu. Sebelum itu pada pekan lalu selama lima hari diberlakukan PJJ akibat kabut asap. (Antara)