- Polres Dumai menggelar razia gabungan di wilayah Dumai Kota untuk memberantas peredaran narkotika.
- Sebanyak sebelas orang diamankan beserta barang bukti sabu setelah hasil tes urine mereka positif metamfetamina.
- Para pelaku dibawa ke Markas Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
SuaraRiau.id - Sebanyak 11 orang diamankan dalam razia gabungan menyasar sejumlah titik rawan yang menjadi sasaran pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh menjelaskan operasi gabungan tersebut melibatkan puluhan personel Satres Narkoba, Tim Raga, Samapta, Intelkam, Dokkes dan Provost Polres Dumai.
"Pelaksanakan razia ini sesuai perintah langsung Presiden ke Kapolri dengan sasaran tempat tempat rawan penyahgunaan dan peredaran narkoba," kata AKBP Fatikh, Senin (12/10/2026).
Razia yang menyasar ke Jalan Cendrawasih, Gang Rajawali, dan Gang Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap orang orang yang berada di sekitar lokasi, sekaligus mengawasi terhadap kemungkinan kepemilikan senjata api maupun senjata tajam.
Belasan orang ini diamankan bersama barang bukti 1 paket kecil narkoba jenis sabu. Mereka dibawa ke Markas Polres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah hasil tes urine menunjukkan positif metamfetamina.
Penanganan perkara ini mengacu pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
"Melalui kegiatan razia dan penyelidikan secara berkelanjutan, Polres Dumai berupaya menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat," sebut kapolres.
Ditambahkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan yang menjadi sasaran pengawasan. (Antara)