SuaraRiau.id - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan dan penyerapan anggaran perjalanan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Setwan DPRD Riau tahun anggaran 2020-2021.
Namun, Muflihun tidak menghadiri pemeriksaan dilayangkan Ditreskrimsus Polda Riau yang dijadwalkan hari Kamis (27/6/2024) lalu.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan jika Muflihun yang dipanggil dalam kapasitas sebagai Sekretaris DPRD Riau mengaku sakit.
"Kami kirim panggilan ke Muflihun alias Uun yang seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi, tetapi beliau tidak hadir," ujar Nasriadi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga:Dilaporkan Politisi Demokrat terkait Dugaan Korupsi Tender, PHR Buka Suara
Direskrimsus menyampaikan pihaknya mendapat pemberitahuan bahwa eks Pj Wali Kota Pekanbaru tersebut menyatakan sakit dan tengah berada di Jakarta.
"Sore hari kami dapat surat yang di WA kepada Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangani dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta," sebut Nasriadi.
Dia menuturkan jika Uun, panggilan Muflihun, telah membuat sepucuk surat agar dirinya dapat diperiksa di Jakarta, namun permintaan itu ditolak.
“Saudara Uun juga membuat surat kepada saya untuk diperiksa di Jakarta. Kita tidak boleh pemeriksaan di sana, kita periksa di sini (Mapolda Riau),” terang Nasriadi.
Kombes Nasriadi pun menyampaikan sejauh ini sebanyak 30 orang diperiksa menjadi saksi dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut. Ia berharap Muflihun dapat hadir memberikan keterangan soal perkara itu.
Baca Juga:Kapolri Mutasi Kabid Humas Polda Riau dan 3 Kapolres, Ini Jabatan Barunya
"Sampai saat ini sudah 30 orang saksi kita periksa terkait kasus ini," jelasnya.