Eks Anggota DPRD Dumai dan ASN Tersangka Korupsi, Modus Potong 50% Tiap Proposal

Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemkot Dumai.

Eko Faizin
Senin, 24 Juni 2024 | 18:41 WIB
Eks Anggota DPRD Dumai dan ASN Tersangka Korupsi, Modus Potong 50% Tiap Proposal
Uang barang bukti dugaan korupsi mantan anggota DPRD Dumai. [Dok Mediacenter Riau]

SuaraRiau.id - Mantan anggota DPRD Dumai berinisial SA bersama seorang ASN Dinas Perpusatakaan Dumai berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang bersumber dari APBD 2013 senilai nyaris Rp1miliar.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton menjelaskan jika perkara tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan pengusutan. Ada 4 tersangka namun, dua di antaranya meninggal dunia.

"Jadi kedua tersangka ini modusnya mengumpulkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat untuk memberikan dana bantuan sosial. Kemudian setelah cair uang itu dipotong 50 persen untuk kedua tersangka," kata Kapolres dikutip dari Mediacenter Riau, Senin (24/6/2024).

Keduanya menjanjikan adanya dana bantuan sosial dari Pemkot Dumai. Ada 134 proposal yang dicairkan kedua tersangka dengan perjanjian pemotongan 50 persen masing-masing proposal.

Baca Juga:Kasus Korupsi Dana Bencana: Praperadilan Eks Kepala BPBD Siak Ditolak

Sementara Kasatreskrim Polres Dumai AKP Primadona mengungkap peran tersangka RK yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kota Dumai Kota.

"Peran RK sebagai orang yang membuat proposal untuk diajukan ke Pemkot Dumai dan melakukan pemotongan terhadap uang yang diterima kelompok masyarakat," sebut Prima.

Mantan anggota DPRD Dumai, SA juga melakukan hal yang sama dengan modus meminta potongan 50 persen. Tersangka SA saat itu adalah anggota dewan di Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan. 

"Modusnya sama, dia memotong 50 persen saat dana cair," terang Prima.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menuturkan jika kerugian negara terkait kasus tersebut memcapai Rp987.400.000. Setelah nilai uang yang dicairkan kemudian dipotong oleh kedua tersangka.

Baca Juga:Dua Terdakwa Korupsi Proyek Hotel Kuansing Divonis 12 Tahun Penjara

Menurut Prima, tersangka RK mencairkan Rp165 juta dan total pemotongan Rp81 juta lebih, sedangkan SA mencairkan dana Rp525 juta dengan total pemotongan Rp200 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini