Kasus Korupsi Dana Bencana: Praperadilan Eks Kepala BPBD Siak Ditolak

Putusan itu membuat status tersangka kasus korupsi dana bencana alam di Siak tersebut sah.

Eko Faizin
Senin, 17 Juni 2024 | 08:17 WIB
Kasus Korupsi Dana Bencana: Praperadilan Eks Kepala BPBD Siak Ditolak
Praperadilan Kepala BPBD Siak ditolak terkait kasus dugaan korupsi. [Ist]

SuaraRiau.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Siak, Mega Mahardika menolak permohonan praperadilan mantan Kepala BPBD Siak Kaharudin pada Jumat 14 Juni 2024.

Putusan itu membuat status tersangka kasus korupsi dana bencana alam di Siak tersebut sah. 

Kasipidsus Kejari Siak Muhammad Juriko Wibisono mengatakan, tersangka Kaharudin mengajukan praperadilan terhadap tindakan penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Dikatakan Juriko, Kahar menilai tindakan penyidik tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan standar operasional prosedur yang berlaku di Kejaksaan Republik Indonesia. 

Baca Juga:Dua Terdakwa Korupsi Proyek Hotel Kuansing Divonis 12 Tahun Penjara

"Setelah hakim mendengar alasan pemohon, jawaban pemohon dan hasil dari persidangan maka hakim menolak praperadilan yang diajukan tersangka Kahar," jelasnya kepada Suara.com, Sabtu (15/6/2024) petang. 

Ditambahkan Juriko, dengan ditolaknya seluruh dalil permohonan praperadilan yang dilakukan oleh pemohon maka apa yang dilakukan Kejari Siak terkait penahanan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan. 

"Jadi apa yang sudah dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur serta tata cara penyidikan sesuai dengan peraturan," tegas Juriko. 

Lanjut Juriko, atas tindakan tersangka KHD, negara dirugikan sebesar RpRp1,1 miliar. 

"Mohon doa dari masyarakat Siak agar proses ini berjalan lancar," tutupnya. 

Baca Juga:Eks Kadinkes Kampar Menang Praperadilan vs Polda Riau, Minta Kapolri Copot Kapolda

Sebelumnya diberitakan, Kejari Siak menetapkan Kepala BPBD Siak inisial KHD menjadi tersangka atas dugaaan kasus korupsi dana penanggulangan bencana alam. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini