Dua Terdakwa Korupsi Proyek Hotel Kuansing Divonis 12 Tahun Penjara

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Eko Faizin
Jum'at, 14 Juni 2024 | 18:50 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Proyek Hotel Kuansing Divonis 12 Tahun Penjara
Ilustrasi hukum. [unsplash.com/Sasun Bughdaryan]

SuaraRiau.id - Dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (13/6/2024).

Keduanya adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, Hardi Yakub dan Suhasman selaku Kepala Bagian Pelayanan Pertanahan di kabupaten tersebut.

"Kedua terdakwa divonis masing-masing 12 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Antonius.

Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap dalam putusannya sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Pria di Kuansing Akhiri Hidup Diduga gegara Cemburu dengan Istri

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu terdakwa Suhasman dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidairsatu bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan terdakwa Hardi Yakub divonis 14,5 tahun penjara dan Suhasman 13,5 tahun.

JPU juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Sementara untuk pengganti, Suhasman dituntut membayar Rp25 juta subsidair 6 tahun.

Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Kita juga pikir-pikir," lanjutnya.

Baca Juga:Bupati Kuansing Temui Langsung Gibran, Ajak Hadiri Festival Pacu Jalur 2024

Untuk diketahui, korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014. Menurut Jaksa, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22 miliar.

Selain kedua terdakwa yang disebutkan di atas, Kejari Kuansing juga telah menetapkan mantan Bupati Kuansing H Sukarmis sebagai tersangka. Diyakini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini