Edy Natar Dapat Restu DPP PAN untuk Bertarung di Pilgub Riau 2024

Edy Natar pun menanggapi terkait rekomendasi dirinya untuk maju di Pilgub Riau.

Eko Faizin
Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:25 WIB
Edy Natar Dapat Restu DPP PAN untuk Bertarung di Pilgub Riau 2024
Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution. [Dok Pemprov Riau]

SuaraRiau.id - Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution mendapat rekomendasi dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN) untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau november mendatang.

Edy Natar Nasution mendapat restu menjadi bakal calon (balon) Gubernur Riau periode 2024-2029 seperti tertuang dalam surat yang dikeluarkan pada 6 Juni 2024 dengan nomor 987/PILKADA/VI/2024.

"Benar DPP PAN sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Pak Edy Natar sebagai Balon Gubri (Gubernur Riau) 2024 untuk ditindak lanjuti," ujar Wakil Sekjen DPP PAN Irvan Herman dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (14/6/2024).

Edy Natar pun menanggapi terkait rekomendasi dirinya untuk maju di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Riau. Menurutnya ia akan bekerja keras untuk mengharumkan nama PAN dan memanfaatkan peluang yang telah diberikan.

Baca Juga:Relawan Dukung SF Hariyanto Gesa Pembangunan, Dorong Maju di Pilgub Riau?

"Pertama saya mengucapkan terimakasih atas amanah yang diberikan PAN untuk membangun komunikasi dengan berbagai pihak. Khususnya terkait siapa yang akan menjadi wakil gubernur mendampingi saya, termasuk mencari koalisi partai politik," ujarnya.

Kedua, saya akan manfaatkan peluang yang diberikan PAN ini dengan  menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagaimana mestinya, sehingga PAN menjadi salah satu partai pengusung saya pada Pilgub Riau 2024 mendatang,'' sambung Edy Natar.

Selain dengan PAN, ia mengaku sudah membangun komunikasi dengan beberapa partai politik seperti NasDem, PKB, PDIP, Demokrat dan PDI Perjuangan.

PAN juga rekomendasikan Muhammad Nasir
Selain Edy Natar, DPP PAN sebelumnya merestui politisi asal Riau, Muhammad Nasir untuk maju dalam Pilgub Riau November mendatang.

Surat rekomendasi DPP PAN untuk Calon Gubernur Riau tersebut dikeluarkan dengan Nomor: 228/PILKADA/V/2024 di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2024. 

Baca Juga:PAN Restui Muhammad Nasir Jadi Calon Gubernur Riau, tapi Ada Syaratnya

Dalam surat itu berbunyi: Tim Pilkada DPP Partai Amanat Nasional menyetujui dan merekomendasikan kepada Muhammad Nasir sebagai Bakal Calon Gubernur Riau Periode 2024-2029.

Namun, dalam surat Tim Pilkada DPP PAN tersebut menugaskan kepada bakal calon untuk mencari pasangan sebagai Calon Wakil Gubernur Riau dan mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.

Kemudian, melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRI PAN untuk menggerakkan mesin Partai dan membuat program pemenangan Pilkada 2024, serta melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada tahun 2024.

Kemudian yang terakhir, sanggup menanggung/membayar biaya survei oleh lembaga survei yang ditunjuk oleh DPP PAN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini