KPU Meranti Bakal Gelar PSU di TPS Desa Tanjung Peranap

Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Riau.

Eko Faizin
Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:16 WIB
KPU Meranti Bakal Gelar PSU di TPS Desa Tanjung Peranap
Ilustrasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

SuaraRiau.id - KPU Kepulauan Meranti akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat. 

PSU akan dilakukan untuk surat suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Meranti di daerah pemilihan (dapil) 4. Hal ini berdasarkan hasil putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (6/6/2024) sore.

"MK telah memutuskan, jadi kita akan segera menindaklanjutinya dan melakukan PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap. Kami diberikan waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan," ujar Komisioner KPU Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi kepada Antara, Kamis (6/6/2024).

Dia menjelaskan jika pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Riau dan beberapa pihak terkait lainnya. Menurutnya ada beberapa hal yang bakal dibahas terkait persiapan, mulai dari anggaran, pengamanan, logistik dan lain sebagainya.

Baca Juga:Dikabulkan MK, PSU Bakal Digelar di Puluhan TPS Desa Tambusai Utara Rokan Hulu

"Kami koordinasi ke KPU Riau dulu terkait PSU ini. Kemudian ke pihak kepolisian untuk berbicara soal pengamanan. Karena semua hal harus kita persiapkan secara matang. Kalau semua sudah siap, secepatnya kita lakukan PSU," jelas Hanafi.

Diketahui, sebelumnya rekomendasi PSU itu dilayangkan oleh Bawaslu Meranti karena ditemukan adanya pelanggaran administrasi. Bawaslu menilai ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Di TPS tersebut, KPPS memberikan surat suara yang seharusnya tidak diberikan kepada pengguna hak pilih tambahan yang pindah memilih atas nama Sri Suharmi Ningsih.

Pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu didapati menerima lima lembar surat suara yang diberikan oleh KPPS. Padahal seharusnya ia hanya mendapatkan 4 surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi tidak termasuk DPRD Meranti.

Saat persidangan di MK, juga dihadirkan beberapa pihak dari saksi partai. Dari sebelas partai yang mengikuti menyatakan tidak keberatan.

Baca Juga:28 Siswa SD di Meranti Dilarikan ke Puskesmas, Diduga Keracunan Jajanan Kantin

Pada persidangan, saksi dari partai PAN meminta kepada hakim agar menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, sebab sebelumnya KPU sudah menindaklanjuti sesuai undang-undang pemilu. 

Namun sebaliknya, dari saksi partai PKB menyatakan keberatan dan menilai pihak berwenang tidak melaksanakan PSU sesuai rekomendasi Bawaslu. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini