Dikabulkan MK, PSU Bakal Digelar di Puluhan TPS Desa Tambusai Utara Rokan Hulu

31 TPS tersebut diminta untuk PSU karena kesenjangan.

Eko Faizin
Jum'at, 07 Juni 2024 | 09:18 WIB
Dikabulkan MK, PSU Bakal Digelar di Puluhan TPS Desa Tambusai Utara Rokan Hulu
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Permintaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjelaskan, 31 TPS tersebut diminta untuk PSU karena kesenjangan antara jumlah pemilih dan jumlah pengguna hak pilih saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Bahwa menurut Mahkamah, ketidakjelasan jumlah karyawan PT Torganda yang di PHK sebelum pemilihan umum 14 Februari 2024, menyebabkan timbulnya persoalan ketidaksinkronan antara DPT di 31 TPS areal perkebunan PT Torganda dengan kondisi riil karyawan PT Torganda yang dapat menggunakan hak pilih pasca-PHK," kata Daniel dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (6/6/2024).

Dalam sidang pleno putusan MK RI terhadap PHPU Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar itu terungkap dari total 7.462 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa tersebut, hanya 2.066 pemilih yang mengikuti pemungutan suara.

Baca Juga:Ribuan Anggota PPS Pilkada Riau 2024 Resmi Dilantik, Ini Pesan KPU

Alasannya adalah kurangnya partisipasi pemilih dikarenakan sebagian DPT adalah karyawan PT Torganda yang telah di PHK.

"Hal tersebut berdampak pada tidak tersampaikannya C Pemberitahuan-KPU kepada 5.272 pemilih yang terdapat dalam 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda (video Bukti PK.6-04). Berkenaan dengan itu, dari 7.462 jumlah pemilih DPT, terdapat pengguna hak pilih yang sangat rendah yaitu sebesar 2.086 dengan jumlah pemilih yang tidak hadir yaitu sebesar 5.376," sebut Daniel.

Untuk itu, MK memerintahkan penting dilakukan pembuktian ada tidaknya korelasi antara rendahnya pengguna hak pilih di 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda dengan tidak tersampaikannya C Pemberitahuan KPU.

"Namun, berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pemohon maupun termohon, MK memutuskan untuk kembali digelar di 31 TPS di Desa Tambusai," terang Daniel.

Diketahui ada 31 TPS yang harus menggelar PSU di Rokan Hulu yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17,TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47.

Baca Juga:Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Rokan Hulu Sebar Video Tanpa Busana Eks Kekasih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini