- Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 21 korporasi di tujuh provinsi yang mencakup lahan seluas 11.404,69 hektare akibat kebakaran hutan.
- Komisi III DPR mendukung penegakan hukum menyeluruh terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan tersebut pada Senin, 7 September 2026.
- Polri menangani delapan korporasi serta menetapkan 138 tersangka perseorangan atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.
SuaraRiau.id - Temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait 21 perusahaan atau badan usaha diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi sorotan.
Anggota Komisi III DPR Abdullah mendukung KLH menyegel 21 korporasi dan memproses hukum karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla.
"Kita mendukung upaya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyegel 21 korporasi karena diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian terkait karhutla. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum," katanya, Senin (7/9/2026).
Menurut Abdullah, sanksi administratif seperti penyegelan perlu dilanjutkan dengan pengamanan bukti untuk memastikan jejak pembakaran, perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak.
Ia mengungkapkan, proses hukum harus mampu mengungkap penyebab pasti terjadinya kebakaran, termasuk menjangkau pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan. Penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan mengusut semua pihak yang bertanggung jawab," ucap dia.
Legislator bidang penegakan hukum itu juga meminta aparat menggunakan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara karhutla.
Pemeriksaan, menurutnya, tidak cukup hanya berhenti pada badan hukum, tetapi diteruskan hingga menelusuri peran pihak lain yang memiliki kewenangan atau memperoleh keuntungan.
"Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang mengetahui tetapi membiarkan, dan siapa yang menikmati keuntungannya," kata Abdullah.
Penelusuran keuntungan ekonomi juga dinilai perlu dilakukan, termasuk ihwal biaya pembukaan lahan maupun keuntungan dari pemanfaatan kawasan setelah terbakar. Jika ditemukan hasil kejahatan, penyitaan aset dan pemulihan kerugian harus dilaksanakan
"Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab," ucapnya.
Polri, Kejaksaan, dan penyidik lingkungan hidup diminta membangun penanganan perkara secara terpadu. Koordinasi dinilai penting agar penyidikan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak membuka celah bagi perusahaan menghindar dari pertanggungjawaban.
KLH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait karhutla dengan area luas lahan terdampak mencapai 11.404,69 hektare.
"Seluruh badan usaha/perusahaan tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil)," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan, Rabu (2/9/2026).
Perusahaan-perusahaan itu yakni, 7 di Kalimantan Barat, 4 di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, satu di Kalimantan Timur, satu di Lampung, dan satu di Riau.