SuaraRiau.id - Polisi mengamankan seorang pemuda AR (25) warga Kabun Rokan Hulu (Rokan Hulu) lantaran menyebarkan video tak senonoh mantan pacarnya ke media sosial (medsos).
Kasatreskrim Polres Rokan Hulu, AKP Raja Kosmos mengungkapkan bahwa video tanpa busana sang kekasih disebar karena sakit hati diputuskan cinta.
"Selain itu, pelaku juga merasa kesal diputuskan semua kontaknya, dan korban juga memblokir medsos pelaku," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
AKP Raja mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban sekaligus mantan pacarnya, J (25).
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul," ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polres Rokan Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.