SuaraRiau.id - Ibu hamil yang ditangkap bersama suaminya terkait peredaran narkoba di Bengkalis akan dilakukan restorative justice (RJ) atau dibebaskan dari hukuman.
Wanita berinisial DS (27) tersebut akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan sabu.
"Mudah-mudahan setelah direhabilitasi akan lebih baik lagi. Ini juga demi masa depan anak yang dikandungnya," kata Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti kepada awak media, Rabu (5/6/2024).
DS diketahui merupakan pemakai aktif sabu bahkan saat ia tengah mengandung anak ketiganya.
Baca Juga:Jual Sabu Bareng Suami, Ibu Hamil 5 Bulan di Bengkalis Ditangkap
"DS menggunakan narkoba dalam waktu yang cukup lama akibat pergaulan yang salah," jelas Manang.
Namun sang suami, AZ (32) akan tetap diproses hukum karena kepemilikan sabu.
Keduanya mengaku mengedarkan sabu selama satu tahun belakangan ini.
"Si suami mengaku mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi. Apalagi istrinya akan melahirkan," terang Manang.
Sebelumnya, wanita hamil DS borsama suaminya AZ dibekuk aparat kepolisian di rumahnya Jalan Sukajadi, Desa Batang Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis pada Sabtu (1/6/2024) malam.
Baca Juga:Emak-emak di Rokan Hilir Jual Sabu, Hasilnya buat Kebutuhan Sehari-hari
Dari kedua pelaku disita barang bukti dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,48 gram. (Antara)