SuaraRiau.id - Seorang ibu hamil dan suaminya di Desa Batang Duri, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu, Sabtu (1/6/2024).
DS yang merupakan istri AZ tengah mengandung lima bulan saat diringkus. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,48 gram.
"Wanita yang tengah hamil 5 bulan ini kami tangkap bersama suaminya," kata Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (3/6/2024).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah pasangan suami istri (pasutri) ini sering terjadi transaksi jual beli sabu.
Baca Juga:Eks Kadinkes Kampar Menang Praperadilan vs Polda Riau, Minta Kapolri Copot Kapolda
Saat diinterogasi, pasutri tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di daerah mereka dan sudah lama mengedarkan sabu.
Kini, keduanya terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Selain barang bukti, polisi juga menyita 1 timbangan digital dan 2 unit handphone Android merek Samsung dan Xiaomi dari kedua tersangka.