- Sekretaris Dinas Kesehatan Pekanbaru, Deddy Sambudi, menegaskan rumah sakit wajib memberikan pelayanan setara bagi pasien BPJS dan non-BPJS pada Selasa (18/8/2026).
- Dinas Kesehatan Pekanbaru siap menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap laporan kendala pelayanan kesehatan yang dialami oleh masyarakat di rumah sakit.
- Pemerintah Kota Pekanbaru berhasil menyelesaikan kasus perawatan anak di Rumah Sakit Budi Mulia tanpa menggunakan BPJS agar pasien bisa dipulangkan.
SuaraRiau.id - Dinas Kesehatan Pekanbaru menegaskan seluruh rumah sakit di kota tersebut agar memberikan pelayanan yang baik dan setara kepada seluruh pasien, baik pengguna BPJS maupun pasien non-BPJS.
Sekretaris Dinas Kesehatan Pekanbaru, Deddy Sambudi mengatakan tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pelayanan kesehatan hanya karena status kepesertaan pasien.
"Rumah sakit wajib melayani seluruh lapisan masyarakat, apakah dia menggunakan BPJS atau tidak," katanya, Selasa (18/8/2026).
Deddy mengungkapkan seluruh pasien wajib mendapatkan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dia menuturkan, masyarakat atau pasien pengguna BPJS yang mengalami kendala saat mendapatkan pelayanan di rumah sakit dapat segera melaporkannya kepada Dinas Kesehatan Pekanbaru.
Deddy menyebut, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti.
Pemkot Pekanbaru memastikan persoalan yang dialami pasien akan dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
"Jika ada kendala silakan lapor ke kami, kita akan selesaikan," ujarnya.
Deddy mencontohkan, Dinas Kesehatan sebelumnya telah menyelesaikan persoalan pelayanan terhadap seorang anak yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Mulia.
"Semalam juga kita sudah selesaikan Rumah Sakit Budi Mulia, ada anak yang dirawat tanpa BPJS selama 9 hari. Dan itu sudah kita koordinasikan dengan Budi Mulia dan kita pulangkan," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus memastikan seluruh rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan tidak membeda-bedakan pasien berdasarkan status BPJS maupun non-BPJS.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di Kota Pekanbaru memperoleh hak pelayanan yang layak dan sesuai dengan standar yang berlaku.