Buronan Dugaan Korupsi Terminal Barang Dumai Ditangkap Kejagung di Aceh

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Zikrullah.

Eko Faizin
Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:38 WIB
Buronan Dugaan Korupsi Terminal Barang Dumai Ditangkap Kejagung di Aceh
Ilustrasi penangkapan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Tim Satgas SIRI Kejagung menangkap buronan korupsi Tengku Muhammad Nasir di Kabupaten Pidie Jaya pada Rabu, 19 Agustus 2026.
  • Mantan PNS Dinas Perhubungan Kota Dumai itu divonis enam tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi retribusi terminal barang.
  • Terpidana kasus yang merugikan negara Rp549 juta tersebut telah diserahterimakan kepada Kejari Dumai untuk menjalani hukuman di Aceh.

SuaraRiau.id - Pelarian terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang di Kota Dumai berakhir Aceh, Rabu (19/8/2026).

Pria itu bernama Tengku Muhammad Nasir yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Nasir ditangkap setelah bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pria yang kini berusia 66 tahun itu diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan untuk menuntaskan eksekusi terhadap Nasir yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan Nasir bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

"Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah, Rabu (19/8/2026) sore.

Usai ditangkap, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.

Zikrullah menegaskan, Kejaksaan akan terus memburu para terpidana yang masih berstatus DPO.

Menurutnya, proses pencarian dilakukan untuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

"Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," katanya.

Ia juga mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Zikrullah.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan telah menerima penyerahan Nasir dari Tim C Intel pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.

Menurut Frederic, proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini