SuaraRiau.id - Jajaran Polres Rokan Hilir mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial UT (32) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu di daerah Sedingin, Kecamatan Tanah Putih, Senin (27/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang mengatakan di rumah pelaku sering diduga dijadikan tempat transaksi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 paket besar sabu yang tersimpan di meja dapur.
"Petugas kemudian menggeledah kamar pelaku dan berhasil mengamankan 20 paket sedang sabu yang disimpan di dalam laci meja rias," ujar Manang.
Petugas juga menyita 2 timbangan digital, 2 dompet wanita warna coklat dan hitam, satu handphone, satu tas sandang, berbagai plastik klips kosong berbagai ukuran. Selain itu, satu motor merek Honda Scoopy dan uang Rp2,7 juta yang diduga hasil penjualan narkoba turut diamankan.
Manang mengungkapkan jika pelaku mengakui uang hasil jual sabu itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangganya sehari-hari.
"Terhadap pelaku UT dijerat Pasal 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," terang Diresnarkoba.