Tusuk Pacar 'Kekasih', Mahasiswi di Pekanbaru Ini Ngaku Gabung Grup LGBT

Meski sama-sama perempuan, YR dan Ayu sebelumnya menjalin hubungan istimewa.

Eko Faizin
Senin, 20 Mei 2024 | 09:32 WIB
Tusuk Pacar 'Kekasih', Mahasiswi di Pekanbaru Ini Ngaku Gabung Grup LGBT
Ilustrasi penikaman. [Unsplash/Keenan Constance]

SuaraRiau.id - Kasus penikaman di Jalan Air Dingin, Kecamatan Buktiraya, Pekanbaru mengungkapkan fakta mengejutkan. Ternyata, kejadian ini dilatarbelakangi hubungan cinta terlarang sesama jenis.

Mahasiswi berinisial YR alias Yurifa (22) menusuk Hamidi (23) yang merupakan kekasih Ayu (21), teman dekat dari tersangka. Meski sama-sama perempuan, YR dan Ayu sebelumnya menjalin hubungan istimewa.

Kapolsek Bukitraya, AKP Syafnil mengungkapkan jika pelaku YR ternyata bergabung dalam komunitas LGBT sejak masih duduk di bangku SMA pada 2019.

"Kami mengetahuinya pada saat kita memeriksa HP pelaku, ditemukanlah bahwa ada grup WA yang anggotanya para penyuka sesama jenis alias LGBT. Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah bergabung dengan grup LGBT tersebut sejak SMA sekitar tahun 2019 lalu hingga sekarang," kata Kapolsek, Sabtu (18/5/2024).

Syafnil menjelaskan bahwa dari komunitas tersebut, YR mengenal Ayu teman satu sekolah dan mereka menjalin hubungan asmara sesama jenis hingga saat ini. Namun, hubungan mereka memburuk akhir-akhir ini karena Ayu tidak mau bertemu dan menghubungi YR lagi.

Kecemburuan YR memuncak ketika mendengar Ayu berjalan bersama Hamidi pada Selasa (14/05/2024) sore. YR pun mengikuti mereka dan melakukan aksi penikaman yang mengenai perut Hamidi.

Kapolsek menjelaskan bahwa terjerumusnya pelaku ke dalam komunitas LGBT disebabkan oleh salah pergaulan dan kurangnya perhatian keluarga.

"Keluarga pelaku ini merupakan keluarga broken home, di mana orangtuanya sudah lama berpisah dan kurang perhatian. Di sekolah pun, ia salah memilih pergaulan, akibatnya ia menjadi seperti ini, pencinta sesama jenis alias LGBT," ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 351 KUHP Pidana serta Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini