Tusuk Pacar 'Kekasih', Mahasiswi di Pekanbaru Ini Ngaku Gabung Grup LGBT

Meski sama-sama perempuan, YR dan Ayu sebelumnya menjalin hubungan istimewa.

Eko Faizin
Senin, 20 Mei 2024 | 09:32 WIB
Tusuk Pacar 'Kekasih', Mahasiswi di Pekanbaru Ini Ngaku Gabung Grup LGBT
Ilustrasi penikaman. [Unsplash/Keenan Constance]

SuaraRiau.id - Kasus penikaman di Jalan Air Dingin, Kecamatan Buktiraya, Pekanbaru mengungkapkan fakta mengejutkan. Ternyata, kejadian ini dilatarbelakangi hubungan cinta terlarang sesama jenis.

Mahasiswi berinisial YR alias Yurifa (22) menusuk Hamidi (23) yang merupakan kekasih Ayu (21), teman dekat dari tersangka. Meski sama-sama perempuan, YR dan Ayu sebelumnya menjalin hubungan istimewa.

Kapolsek Bukitraya, AKP Syafnil mengungkapkan jika pelaku YR ternyata bergabung dalam komunitas LGBT sejak masih duduk di bangku SMA pada 2019.

"Kami mengetahuinya pada saat kita memeriksa HP pelaku, ditemukanlah bahwa ada grup WA yang anggotanya para penyuka sesama jenis alias LGBT. Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah bergabung dengan grup LGBT tersebut sejak SMA sekitar tahun 2019 lalu hingga sekarang," kata Kapolsek, Sabtu (18/5/2024).

Syafnil menjelaskan bahwa dari komunitas tersebut, YR mengenal Ayu teman satu sekolah dan mereka menjalin hubungan asmara sesama jenis hingga saat ini. Namun, hubungan mereka memburuk akhir-akhir ini karena Ayu tidak mau bertemu dan menghubungi YR lagi.

Kecemburuan YR memuncak ketika mendengar Ayu berjalan bersama Hamidi pada Selasa (14/05/2024) sore. YR pun mengikuti mereka dan melakukan aksi penikaman yang mengenai perut Hamidi.

Kapolsek menjelaskan bahwa terjerumusnya pelaku ke dalam komunitas LGBT disebabkan oleh salah pergaulan dan kurangnya perhatian keluarga.

"Keluarga pelaku ini merupakan keluarga broken home, di mana orangtuanya sudah lama berpisah dan kurang perhatian. Di sekolah pun, ia salah memilih pergaulan, akibatnya ia menjadi seperti ini, pencinta sesama jenis alias LGBT," ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 351 KUHP Pidana serta Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak