Eks Kepala Bea Cukai Riau Tersangka Korupsi Impor Gula, Begini Perannya

RR diduga telah menerima sejumlah uang.

Eko Faizin
Kamis, 16 Mei 2024 | 08:09 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Riau Tersangka Korupsi Impor Gula, Begini Perannya
Kejaksaan Agung menetapkan Ronny Rosfyandi alias RR, selaku Kepala Kantor wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021 sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 sampai 2023. [Suara.com/Faqih]

SuaraRiau.id - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi (RR) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode tahun 2020 hingga 2023.

Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menyatakan pihaknya  telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, sehingga jumlah saksi yang sudah diperiksa secara keseluruhan sebanyak 69 orang.

"Hari ini (15/5) Tim Penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan penanganan perkara korupsi pada kegiatan importasi gula oleh PT SMIP periode tahun 2020-2023," katanya dikutip dari Antara.

Kuntadi mengatakan setelah dilakukan pendalaman terhadap salah seorang saksi yang diperiksa, penyidik sudah cukup alat bukti.

"Sehingga saudara RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021," ujar dia.

Kuntadi menuturkan dalam kasus tersebut RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin Kawasan Berikat PT SMIP dengan tujuan supaya perusahaan tersebut bisa mendatangkan gula.

"Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di Kawasan Berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari Kawasan Berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, kata dia, RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.

"Perbuatan yang bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kuntadi.

Dalam perkara korupsi importasi gula ini, penyidik Kejagung pada Sabtu (30/3/2024) telah menetapkan satu tersangka, yakni RD selaku Direktur PT SMIP.

RR selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Diketahui RR merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021 dijabat oleh Ronny Rosfyandi yang selanjutnya menjabat Kakanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan hingga purna tugas pada 1 Februari 2024. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini