SuaraRiau.id - Dua penjambret berinisial berinisial BA (21) dan RK (22) dibekuk tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayanraya di Jalan Pinang, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (23/04/2024) kemarin.
Komplotan jambret ini telah beraksi di tujuh lokasi di Pekanbaru.
Kapolsek Tenayanraya, Kompol Oka M Syahrial mengungkapkan bahwa pengungkapan ini didasarkan pada laporan dari seorang warga bernama Ari Yulinda (42).
"Pengungkapan dan penangkapan terhadap dua pelaku spesialis jambret ini berdasarkan laporan warga bernama Ari Yulinda," ujarnya, Rabu (24/4/2024)
Kompol Oka menyampaikan jika kedua pelaku ini telah membidik korban yang menggunakan handphone saat berkendara dan sering menyimpan barang berharga di dashboard motor.
"Jadi kedua pelaku ini secara acak mengintai korban yang membawa barang berharga saat berkendara. Saat korban lengah dan suasana sepi, kedua pelaku langsung memepet korban dan menjambret barang berharga milik korban," terang Kapolsek.
Aksi kedua pelaku sempat terekam oleh kamera CCTV, yang kemudian memudahkan tim gabungan untuk mengetahui keberadaan mereka.
"Kedua pelaku merupakan residivis kasus jambret yang saling kenal saat menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk," ujar Oka.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.