Tak Perlu Antre, Ini Cara Bayar PBB Lewat BRImo

PBB merupakan salah satu instrumen keuangan negara yang penting untuk membiayai program pembangunan.

Fabiola Febrinastri
Selasa, 23 April 2024 | 15:45 WIB
Tak Perlu Antre, Ini Cara Bayar PBB Lewat BRImo
Bayar PBB jadi lebih praktis lewat aplikasi BRImo. (SHUTTERSTOCK/ Monster Ztudio)

Agar lebih praktis, Anda dapat membayar PBB dengan BRImo. Dengan superapp besutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI ini, Anda dapat membayar PBB tanpa perlu meninggalkan rumah atau mengunjungi kantor pajak.

Cara bayar PBB di BRImo
1. Login BRImo dan pilih "Tagihan".
2. Klik "PBB".
3. Klik "Pembayaran Baru".
4. Isi data yang diperlukan, mulai dari tempat tanah, bangunan, hingga nomor obyek pajak.
5. Konfirmasi jumlah tagihan.
6. Klik "Bayar" dan masukkan PIN transaksi.
7. Pembayaran PBB berhasil.

Sebagai informasi, nasabah dapat membayar PBB di BRImo maksimal 21 tahun ke belakang. Apabila nasabah memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul sudah termasuk pokok pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban obyek pajak di tahun pembayaran.

Selain cara di atas, Anda juga dapat menggunakan fitur BRIVA di BRImo.
1. Login BRImo.
2. Klik “BRIVA”.
3. Masukkan Nomor Obyek Pajak (NOP).
4. Cek tagihan.
5. Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil.

Baca Juga:Kalangan Gen Z dan Milenial Menyukai Bank BRI karena Ini

Pembayaran PBB juga dapat dilakukan lewat teller BRI, ATM BRI, AgenBRILink dan e-channel lain.

Jangan lupa unduh BRImo di Google Play Store, App Store, dan Huawei AppGallery sekarang untuk merasakan kemudahan bertransaksi perbankan dalam genggaman! Dengan BRImo, bayar tagihan jadi lebih gampang karena #BRImoMudahSerbaBisa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini